rss_feed

Nagari Aia Manggih Utara

Jl. Syahruddin No.79 Jorong Kp. Nan VI
Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
Kode Pos 26316

mail_outline nagari.aia.manggih.utara@gmail.com

  • RAHMAT RINALDI

    Wali Nagari

    Tidak di Kantor
  • RIA ERVINDA

    Sekretaris Nagari

    Tidak di Kantor
  • FAUZUL IKHSAN

    staf Kesra dan Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • BERLIAN ANJAR KESTURI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • ELHARPEN DEWMAIJAL

    Kasi Kesra dan Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • MIFTAHUL HIKMAH

    Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

    Tidak di Kantor
  • YONA MERIZA

    Kepala urusan Keuangan

    Tidak di Kantor
  • JANUARDI PUTRA

    Kepala Jorong

    Tidak di Kantor
  • PUTRI WULANDARI

    Staf Keuangan

    Tidak di Kantor
  • MUHAMMAD FAJRI

    Staf Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • KHAIRANI

    Staf Kebersihan

    Tidak di Kantor
  • LIDYANIATI

    staf TU dan Perencanaan

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI NAGARI PERSIAPAN AIA MANGGIH UTARA KECAMATAN LUBUK SIKAPING KABUPATEN PASAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT FACEBOOK NAGARI ( AIA MANGGIH UTARA ) DALAM PENGURUSAN SURAT MENYURAT AGAR MEMBAWA KARTU KELUARGA , KARTU TANDA PENDUDUK SERTA TANDA LUNAS PAJAK ANDA......................... BAYARLAH PAJAK ANDA SEBELUM JATUH TEMPO.................... PATUHI PROTOKOL KESEHATAN DENGAN CARA 3M .....SELALU MEMAKAI MASKER......MENCUCI TANGAN ........JANGAN BERKERUMUM
fingerprint
VISI MISI

25 Jul 2022 10:15:31 46 Kali

VISI DAN MISI PPID NAGARI

PPID MEMPUNYAI TUGAS ANTARA LAIN:

  1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi:
  •           - informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  •           - informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  •           - informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  1. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  2. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  3. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  4. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  5. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

 

 

PPID mempunyai tanggung jawab, antara lain:

  1.  mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
  2. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
  3. menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
  4. menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik

 

Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPID Berwenang:

  1.  menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Nagari

account_circle Aparatur Nagari

share Sinergi Program

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Album Galeri

contacts Info Media Sosial

message Komentar Terkini

Alamat : Jl. Syahruddin No.79 Jorong Kp. Nan VI
Nagari : Aia Manggih Utara
Kecamatan : Lubuk Sikaping
Kabupaten : Pasaman
Kodepos : 26316
Telepon :
Email : nagari.aia.manggih.utara@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:134
Kemarin:630
Total Pengunjung:192.877
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.21.41.219
Browser:Mozilla 5.0

reorder Facebook Nagari

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 119.744.558,00 | Rp. 320.825.040,00
37.32 %
BELANJA
Rp. 119.744.558,00 | Rp. 320.825.040,00
37.32 %
PEMBIAYAAN
Rp. 1.326.943,00 | Rp. 1.326.943,00
100 %
insert_chart
APBDes 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Alokasi Dana Desa
Rp. 119.744.558,00 | Rp. 320.825.040,00
37.32 %
insert_chart
APBDes 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 119.744.558,00 | Rp. 320.825.040,00
37.32 %